Mengacu Permendagri No 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Posyandu dan Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Dasar di Posyandu, Dinas PMD dalam hal ini Bidang LK2M melaksanakan pembinaan terhadap kader posyandu desa.
Pembinaan Posyandu Desa dilaksanakan pada Senin, 23 Mei 2022 bertempat di Balai Desa Sidorejo. Tujuan dilakanakan Pembinaan Pokja Posyandu Desa yaitu untuk merefresing kembali pengetahuan maupun kesiapan para kader posyandu, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun kelengkapan administrasi sebagai dokumen kegiatan posyandu serta Mengingatkan kembali kepada seluruh kader tentang pencapaian program-program serta sasaran yang ada di posyandu dan memahami bahwa kegiatan di posyandu tidak hanya melaksanakan penimbangan saja, mulai dari Ibu hamil, Bayi sampai Balita, WUS dan PUS serta Lansia serta langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan posyandu serta para kader diminta untuk mensosialisasikan garam beryodium serta PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dengan indikatornya yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat desa.
Pertemuan Pengaktifan dan Penguatan Peran Pokjanal Posyandu
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa.
Poklak yaitu yang melaksanakan kegiatan
Isi kegiatan pembinaan tersebut dari pihak pembina kabupaten Rembang tentang kedudukan posyandu. Bahwa posyandu harus bisa sejajar dengan PKK, ada anggaran tersendiri (PMT dan OPERASIONAL). Pokja harus punya buku kegiatan. Pokja diberi SK dari Bapak Kepala Desa sesuai dengan jabatan. Bekerjasama dengan KPM.
Evaluasi dari pertemun pembinaan Pokja Desa Sidorejo yaitu perbaikan pembuatan struktur organisasi pokja dan pembuatan Perdes, SK pokja posyandu, Sk kepala desa tentang pokja posyandu dan pokla posyandu, serta SK Kades strata posyandu.